Pasalnya, dalam kondisi tersebut, risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi. Karenanya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.
3. Cek Riwayat Kredit dan Adakah Pinjaman yang Macet
Catatan riwayat pinjaman atau skor kredit yang dimiliki oleh seseorang umumnya akan terdata secara nasional pada Bank Indonesia melalui sistem yang disebut dengan SLIK OJK.
Pada sistem tersebut, pihak pinjaman online mampu mengetahui apakah seseorang pernah mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan lain, baik konvensional maupun berbasis digital.
Selain itu, jika ada tanggungan cicilan yang macet atau tertunggak, data tersebut juga bisa dilihat melalui SLIK OJK.
Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang buruk akibat kredit macet, sudah pasti pihak pinjaman online akan mengetahuinya.
Jika benar demikian, maka pengajuan pinjaman yang dilakukan tidak akan disetujui karena risiko yang sama bisa saja terjadi kembali.
BACA JUGA:Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector