Kejati Tolak Penangguhan Penahanan Eks Branch Manager dan Manager Marketing Lembaga Perbankan, Ini Alasannya

Sabtu 19-08-2023,19:42 WIB
Reporter : Agus Faizar

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, eks Branch Manager AD dan EF mantan Micro Marketing Manager salah satu lembaga perbankan di Kota Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero.

 

Berselang lima hari pasca ditahan, Ilham Patahillah, selaku kuasa hukum yang ditunjuk kedua tersangka, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kedua tersangka.

 

Ternyata, surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka ditolak oleh Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Lelang 3 Kepala OPD, Ini Syarat dan Jadwalnya

 

Danang Prasetyo Dwiharjo selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyampaikan, penolakan penangguhan penahanan dikarenakan sejumlah pertimbangan penyidik.

 

Kepada rbtv.disway.id, Danang menyampaikan, banyak sekali faktor yang ditimbang oleh penyidik, sehingga penyidik tetap memilih kedua tersangka (AD dan EF) tetap berada di dalam Rutan Malabero Bengkulu, selama proses penyidikan hingga tahap berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nanti.

 

"Iya surat permohonan dari kuasa hukum kedua tersangka sudah diterima dan kita pelajari. Penangguhannya kita tolak. Banyak sekali pertimbangannya, sehingga kita permohonan tersebut ditolak dan apa saja pertimbangannya tidak bisa kita publikasi, karena itu sifatnya teknis," kata Kasidik Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Tarik Tunai OVO di Indomaret Bisa hingga Rp5.000.000 Per Hari, Cepat dan Praktis

 

Sementara itu Ilham Patahillah, kuasa hukum AD dan EF menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan keputusan dari penyidik. Namun Ilham menegaskan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan bahwa AD dan EF sama sekali tidak menerima keuntungan dari perkara yang dihadapinya saat ini.

Tags :
Kategori :

Terkait