BACA JUGA:Cara Irit Transfer Antar Bank Pakai OVO, Minimalkan Biaya Transfer
PT. Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana awal proyek diputus kontrak, karena pekerjaan tahap 1 tidak sesuai dengan volume dan kontrak. Pihak kontraktor sudah beberapa kali diminta untuk memperbaiki pekerjaan, namun tetap tidak sesuai dengan progres, sehingga dilakukanlah pemutusan kontrak kerja.
Perkara ini awalnya ditangani Bidang Datun Kejati Bengkulu terkait laporan dugaan pelanggaran jaminan kontrak yang tidak dibayar pihak asuransi. Ternyata saat masuk ke Bidang Pidsus ditemukan pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian negara.
AgusFaizar