Ketika disinggung apakah proses tender terjadi sesuai dengan prosedur dan apakah perusahaan lain yang ikut tender tidak memenuhi kelayakan, sehingga Tim Pokja memilih PT.Bahana Krida Nusantara sebagai pemenang proyek, Kasidik Kejati Bengkulu menegaskan itu akan terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri nanti.
"Itu nanti akan terjawab dalam persidangan dan itu teknis, dan tidak mungkin kita sampaikan untuk saat ini jelas Danang selaku Kasidik".
BACA JUGA:Tanpa Modal, Lewat Aplikasi Ini Bisa Dapat Saldo DANA hingga Rp500 Ribu
Untuk diketahui, proyek Revitalisasis Asrama Haji Tahun 2020 ini nilai kerugian negaranya berdasarkan perhitungan BPKP berjumlah 1 miliar 280 juta rupiah.
Dari total kerugian negara tersebut, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar 755 juta rupiah, sehingga masih tersisa uang kerugian negara yang harus dipulihkan sebesar 525 juta rupiah.
BACA JUGA:Bengkulu Pilot Project Pembangunan Low Carbon Bappenas RI
Uang yang disita tersebut masing-masing berasal dari tersangka SU yang mengembalikan 450 juta, kemudian saksi M 200 juta, saksi W 75 juta dan Saksi MT 30 juta.
Tiga orang saksi ini diketahui mengembalikan uang karena menerima fee dari peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh SU selaku pelaksana proyek.