Asuransi Kecelakaan Diri Berbeda dengan Asuransi Perjalanan, Berikut Penjelasannya

Minggu 20-08-2023,21:22 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Ketika menggunakan asuransi kecelakaan, maka anda akan mendapatkan jaminan perlindungan dari segala jenis risiko finansial akibat dari kecelakaan yang terjadi, karena ketidaksengajaan yang datangnya tiba-tiba.

 

Asuransi ini dapat diberlakukan untuk perorangan maupun satu keluarga sesuai polis yang disepakati.

 

Kecelakaan yang dimaksud bukan saja akibat karena berkendara dengan kendaraan bermotor, tetapi juga kecelakaan diri lainnya. 

 

Seperti kecelakaan pada saat bekerja, keracunan akibat gas beracun, terjatuh di tangga, tertimpa benda keras hingga tenggelam.

 

Pihak asuransi nantinya akan memberikan penggantian terhadap biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan tersebut. 

 

Bukan itu saja, perlindungan dari asuransi kecelakaan juga mencakup risiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap atau permanen, meliputi:

BACA JUGA:Sholawat Burdah, Amalan Obat Semua Penyakit dan Melindungi Diri dari Gangguan Mahluk Halus

 

a. Kehilangan fungsi penglihatan baik sebelah maupun kedua bagian mata.

 

Kategori :