b. Kehilangan fungsi maupun secara fisik pada anggota tubuh seperti tangan dan kaki baik satu bagian maupun keduanya.
c. Kelumpuhan secara total.
Ketika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan tertanggung sampai meninggal dunia, uang santunan akan diberikan kepada ahli waris sesuai yang tercantum dalam polis asuransi.
2. Asuransi Perjalanan
Umumnya, jenis asuransi ini memberikan jaminan perlindungan atas segala jenis risiko atau kerugian yang berkaitan dengan kondisi medis, maupun ketidaknyamanan ketika sedang dalam perjalanan.
Beberapa risiko terkait kondisi medis yang akan ditanggung asuransi perjalanan, antara lain contohnya:
a. Kecelakaan,
b. Kecacatan fisik permanen,