Inilah pengecualian dalam pertanggungan kecelakaan kerja yang mesti benar-benar kamu tahu dan pahami sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah asuransi:
BACA JUGA:Cara Manfaatkan GoPayPinjam Untuk Keperluan Mendesak, Limit Pinjaman Rp15 Juta Bunga 2 Persen
a. Kecelakaan yang terjadi akibat kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
b. Berkelahi atau berusaha bunuh diri serta melakukan tindakan kriminal lainnya.
c. Beberapa keluhan penyakit seperti penyakit otak, gangguan mental, atau tertanggung sedang ada dalam keadaan mabuk.
d. Kehamilan, keguguran, melahirkan, atau pengobatan lainnya.
e. Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung ada dalam proses peradilan, ditahan, atau dihukum.
f. Bencana alam seperti gempa bumi, gelombang laut, dan gunung berapi.
g. Perang atau aksi militer dari negara asing atau pemberontakan warga sipil.