NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Asuransi pertanian pada dasarnya menjadi solusi bagi para petani dalam rangka melindungi hasil pertanian dari risiko yang tidak terduga.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201, pemerintah telah memfasilitasi asuransi ini yang akan melindungi hasil usaha tani.
Berikut ini sekilas tentang Asuransi Pertanian
Secara umum, asuransi ini akan menanggung segala risiko kerugian dalam usaha bertani, beternak, dan perikanan.
Adapun di negara-negara maju, misalnya Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa lainnya, asuransi ini berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani.
Sebagai informasi, bentuk pertanggungan dari asuransi ini meliputi ganti rugi akibat gagal panen dan sebab-sebab lainnya.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi
Dengan begitu, ketika terjadi risiko, petani tidak perlu meminjam uang kepada tengkulak lagi sebab pemerintah yang akan mengganti biaya kerugian tersebut.