Asuransi Pertanian Menjamin Petani Tidak Rugi, Berikut Cara Daftarnya

Minggu 20-08-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pasalnya, ada subsidi atau bantuan dari pemerintah yang meringankan jumlah premi setiap bulannya. Kini, pembayaran premi asuransi jenis ini telah melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:6 Fitur Esklusif GoPay Plus, Ini Langkah Mudah dan Ketentuan Upgrade ke GoPay Plus

 

Contoh-contoh Produk

 

Asuransi ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan subsidi pada petani untuk membeli asuransi dengan alokasi dari APBN.

 

Program ini dijalankan oleh  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi BUMN, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo),

 

Jasindo adalah satu-satunya perusahaan penyedia asuransi tani di Indonesia yang mengelola klaim asuransi dan penerapan serta premi petani. Namun, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta untuk para petani.

 

Berikut ini beberapa contoh produk asuransinya.

 

1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Merupakan program asuransi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi petani padi. 

 

Kategori :