3. Asuransi Pertanian Nelayan
Merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi para nelayan dari risiko meninggal dunia ketika melakukan penangkapan ikan maupun di luar dari kegiatan itu.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 100 persen dari premi, yaitu Rp175 ribu.
Syarat mendapatkannya:
a. Memiliki kartu nelayan yang berlaku
b. Memiliki rekening tabungan, jika belum, dapat membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening tabungan
c. Menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 10 GT
Usia maksimal 65 tahun.
4. Asuransi Non Program Pemerintah
Melalui Jasindo, pemerintah juga menawarkan produk swasta yang menyasar pelaku usaha pertanian, lembaga keuangan, serta petani. Produk yang tersedia, yaitu:
a. Asuransi Usaha Tani Padi