a. Petani mengajukan klaim ke PT Jasindo melalui petugas pertanian seperti mantri tani, penyuluh pertanian, serta pengamat organisme pengganggu tumbuhan.
b. Klaim akan diidentifikasi serta diverifikasi oleh tim.
c. Kerusakan tanaman harus mencapai minimal 75 persen, kurang dari jumlah tersebut tidak diberikan ganti kerugian.
d. Petani akan menerima pertanggungan sebesar maksimal Rp 6 juta per hektar jika klaim disetujui.
Cara Kerja/Mekanisme
Menurut cara kerja atau mekanismenya, asuransi ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi swadaya dan asuransi dengan subsidi dari APBN.
Pada asuransi swadaya, petani harus membayar sendiri premi asuransi tanpa bantuan dari pihak lain.
Jika petani memilih asuransi swadaya dengan sistem kemitraan, maka petani memang akan mendapatkan bantuan dari perusahaan, tetapi ia perlu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.