NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, memiliki peran penting untuk memastikan keberadaan pinjaman online (pinjol) legal yang tunduk pada regulasi yang ada.
Karena itu, penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna bagi kita semua mengenai pinjol legal OJK.
Pinjol OJK adalah sebuah layanan pinjaman online yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna layanan tersebut. Dengan memilih Pinjol Legal OJK, kita akan terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan Pinjol ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak wajar, hingga tindakan penagihan yang tidak etis.
BACA JUGA:Lengkap dengan Kode Virtual Akun DANA, Ini Cara Mudah Transfer GoPay ke DANA 2023
Memang akhir-akhir ini pemerintah telah merilis daftar pinjol resmi OJK, untuk itu kita akan mengulas beberapa pinjol ojk serta tips mengenal ciri pinjol resmi atau legal dan tidak resmi atau ilegal.
Pinjol merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman secara online melalui platform digital. Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya.
Karena prosesnya yang cepat, efisien, dan tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia layanan, Pinjol menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.
Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.
Dalam POJK tersebut, OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala. Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam.
Sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam serta penyelenggara Pinjol, OJK juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang mencakup informasi mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk oleh OJK.
BACA JUGA:Terlengkap, Cara Mudah Transfer Saldo GoPay ke ShopeePay dan Sebaliknya, Tanpa Biaya Admin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website resminya https://www.ojk.go.id telah merilis sejumlah daftar pinjol resmi dan legal di tahun ini 2023. Sangat disarankan menggunakan atau memilih salah satu pinjol yang telah terdaftar secara resmi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini pinjol resmi yang terdaftar di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023: