Syarat dan proses klaim asuransi mobil sendiri sebenarnya sudah tertera secara jelas di dalam polis, sehingga Anda cukup membacanya terlebih dahulu sebelum mulai mengajukannya.
Untuk syarat klaim asuransi mobil TLO juga tidak jauh berbeda, hanya saja Anda akan diminta laporan kehilangan dari pihak kepolisian (jika terjadi risiko pencurian).
BACA JUGA:Tak Usah Bingung, Ini Daftar Pilihan Asuransi Mobil Murah dan Terjangkau di Indonesia
Secara umum, berikut ini dokumen yang wajib Anda persiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil.
1. Polis asuransi mobil dalam bentuk asli dan fotokopi.
2. Fotokopi SIM dan STNK.
3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
5. Kronologi kejadian secara tertulis.
6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.