Khusus untuk syarat klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung yang terdiri atas:
1. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
3. Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
4. Surat keterangan dari kepolisian apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga
BACA JUGA:3 Cara Praktis Transfer OVO ke GoPay 2023, Tidak Pakai Ribet
Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, jangan lupa untuk menyiapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan.
Biaya risiko sendiri ini berkisar antara Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan yang tujuannya adalah untuk mendorong pengemudi selalu berhat-hati saat mengendarai mobil meski sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi.
Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Kamu bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service.
Alasan Klaim Asuransi Mobil Ditolak