Penting, Berikut Jenis, Cara Klaim dan Perhitungan Asuransi Mobil Kredit

Selasa 22-08-2023,00:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Ketentuan harga premi sendiri sudah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tarif premi ditentukan berdasarkan jenis jaminan, wilayah tempat kendaraan teregistrasi, dan juga harga kendaraan itu sendiri.

 

Rate premi untuk asuransi All Risk adalah 1,05 persen- 4,20 persen, sedangkan untuk asuransi TLO adalah 1,05 persen- 4,20 persen.

BACA JUGA:Buat yang Masih Bingung, Ini Pedoman Lengkap Cara Aktivasi dan Menggunakan OVO Paylater 2023

 

Meskipun asuransi TLO lebih murah, tapi sangat disarankan untuk memberikan jaminan yang lebih luas untuk mobil kesayangan kamu dengan asuransi All Risk karena ada banyak sekali risiko yang mungkin dapat terjadi saat kamu berkendara.

 

Rekomendasi Asuransi mobil

Jika masa asuransi mobil dari leasing sudah habis, kamu bisa mempertimbangkan beberapa asuransi berikut ini untuk memberikan jaminan terlengkap untuk kendaraanmu:

 

1. Asuransi mobil Simas Insurtech

 

Rekomendasi asuransi mobil kredit selanjutnya berasal dari Simas Insurtech. Berikut ketentuan dan manfaat pertanggungannya:

 

a. Menjamin kerusakan total, kerusakan sebagian, hingga kehilangan mobil

Kategori :