1. Biaya perbaikan lebih tinggi daripada biaya risiko sendiri (own risk)
Saat ini biaya risiko sendiri (deductible) yang ditentukan untuk klaim asuransi mobil adalah sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Jadi, ketika mobil kita mengalami kerusakan ringan dengan nilai perbaikan yang dapat diprediksi di bawah nilai tersebut, kita tidak perlu melakukan klaim kepada pihak asuransi.
BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 700 Ribu Bunga 6 Persen, Ini Update Terbaru KUR BRI 2023 Plafon Rp 40 Juta
Ada beberapa kerusakan ringan pada kendaraan yang kita masih perbaiki sendiri dengan menggunakan peralatan pribadi sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk melakukan perbaikan tersebut.
Namun, jika kita sendiri tidak bisa memperbaikinya, apalagi mengganggu kenyamanan kita dalam berkendara, jangan ragu untuk mengajukan klaim asuransi.
2. Biaya perbaikan ditanggung oleh pihak ketiga
Jika kerusakan yang terjadi pada mobil kita diakibatkan kelalaian pengemudi atau pihak lain dan itu bisa dibuktikan, maka sewajarnya biaya ganti rugi perbaikan kendaraan kita bisa ditagihkan kepada pihak ketiga yang terbukti bersalah tersebut. Dengan demikian kita tidak perlu mengajukan klaim asuransi.
Satu hal yang perlu kita tahu, hak penuntutan kepada pihak ketiga bisa kita serahkan kepada pihak asuransi sehingga tidak perlu repot lagi memikirkan proses negosiasi ganti rugi. Proses ini dikenal dengan prinsip subrograsi.