5. Langkah-langkah pengajuan klaim asuransi akibat kehilangan.
Itu tadi adalah cara dan syarat untuk klaim asuransi mobil jika terjadi kecelakaan.
Namun bagaimana jika mobil kita hilang? Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan mengajukan klaim ketika terjadi kecelakaan, dan inilah caranya:
1. Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian.
2. Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan.
3. Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi, dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi.
4. Ajukan klaim.
Ajukan klaim asuransi mobil secepatnya