4. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah ditandatangani dan materai, lampirkan persyaratan lain.
5. Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil Anda akan langsung diperbaiki.
Dari langkah-langkah tersebut, inilah dokumen yang harus kita siapkan:
1. Polis asuransi asli dan fotokopi.
2. Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Cara Isi Saldo GoPay Lewat Layanan BCA, Gampang dan Tidak Ribet
3. Bukti laporan kepolisian untuk kehilangan dan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan.
4. Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani kronologi tertulis.