Jika Anda memiliki asuransi all risk untuk mobil yang sama seperti di atas dengan premi sebesar Rp4.284.800 (rate 2,08%) dengan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,10%-0,125%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,05%), biaya yang harus dibayarkan: 2,08 + 0,10 + 0,05)% x Rp206.000.000 = Rp4.593.800.
Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Mobil
Untuk mengajukan klaim asuransi mobil, tentu kita harus menyiapkan segala persyaratan agar proses klaim menjadi lebih lancar. Apa saja syarat klaim asuransi mobil? Hal itu bisa diketahui dengan melihat polis asuransi sebagaimana semua syarat telah tercantum di dalamnya.
Dalam polis tersebut, informasi tentang dokumen apa saja yang harus kita siapkan saat mengajukan klaim tertera dengan jelas.
Secara umum, syarat-syarat selengkapnya yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Cara Mudah Transfer Saldo GoPay ke ShopeePay, Lebih Hemat dan Makin Untung
1. Fotokopi polis asuransi kendaraan.
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
4. Fotokopi surat pembayaran premi.