5. Foto-foto (jika kendaraan rusak seperti lecet, penyok, dll).
Tidak hanya menanggung risiko yang kita alami sebagai pemilik, asuransi mobil All Risk tertentu juga menanggung risiko pihak ketiga, misalnya saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak.
Asuransi mobil All Risk juga bisa digunakan untuk membiayai kerusakan yang dialami orang lain tersebut.
Namun, ada sejumlah dokumen tambahan selain syarat yang sudah disebutkan di atas. Syarat tambahan tersebut, antara lain:
1. Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga.
2. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan dibubuhkan meterai.
3. Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan mobil.
4. Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan.