NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Informasi skor kredit biasanya digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor hingga pengajuan pinjaman tunai ke bank dan pengajuan kartu kredit.
Apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih sulit dan susah disetujui oleh pihak bank.
BACA JUGA:Pinjol Bunga Rendah dan Diawasi OJK, Bisa Pinjam hingga Rp2 miliar dengan Tenor 12 Bulan
Layanan BI Checking ini sendiri sebenarnya telah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking sudah berganti nama. Sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) sudah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
SLIK sendiri merupakan sistem operasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan melaksanakan tugas dan pelayanan informasi keuangan, termasuk salah satunya adalah penyediaan informasi debitur (iDeb).
BACA JUGA:Bunga Rendah, Coba Pinjaman Online dengan Limit hingga Rp15.000.000 Cair ke Akun OVO
Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK pun bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. OJK menyediakan dua pilihan pengecekan, baik secara offline maupun online.
Nantinya, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.