• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
• Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
OJK Komitmen Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Sementara itu, OJK berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023 menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya siap melaksanakan amanat dari Undang-Undang P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan.
"Bagaimana rasanya nambah dua lagi ADK? Yang pertama kita siap sebagai satu kesebelasan tapi bukan dalam arti main bola, tapi sebagai satu kesatuan untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers secara virtual.
Menurut ia, jika memang penguatan dan pengembangan ini dilakukan dengan dengan dengan sebaik-baiknya dengan prudent. Sehingga apa yang menjadi kondisi sekarang dengan tambahan dua ADK memang sebagai suatu prasyarat, tetapi dilengkapi dengan pendekatan yang semakin terintegrasi sehingga ekspektasi dan amanat itu bisa terealisasikan.
“Bukan semata aspek risikonya, aspek persoalan terkait hukumnya. Tetap tantangannya tidak akan semakin mudah karena kompleksitas yang terjadi di lain pihak juga peluangnya dan pengembangan tadi itu yang menjadi fokus dari kami semua disini," kata dia.
Setelah melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Demikian. (tim)