Platform Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Lebih Nyaman Tanpa Debt Collector Lapangan

Selasa 22-08-2023,21:52 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman Online (Pinjol) beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan warganet karena banyaknya masyarakat yang terjerat dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

 

Penting bagi masyarakat mengetahui daftar pinjol legal ataupun resmi yang dimana ataupun sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Jika tidak berhati-hati dalam pinjol, maka bisa jadi masyarakat nantinya akan terjebak pada praktek pinjaman ilegal.

 

BACA JUGA:Dijamin Resmi OJK, Ini Rekomendasi 3 Pinjol Bunga Rendah di Bawah 2 Persen

 

Biasanya mereka akan menaiki bunga dan memberikan ancaman yang nanti datanya akan disebarkan jika tidak mampu membayar cicilan.

 

Dalam hal ini jangan khawatir, kami akan merekomendasikan pinjol-pinjol legal tanpa ada Debt Collector (DC) lapangannya.

 

DC merupakan penagih hutang yang ditugaskan oleh lembaga jasa keuangan seperti pinjaman online (Pinjol).

 

Namun, perlu diingat bahwa risiko gagal bayar atau galbay pinjol juga patut diperhatikan. Galbay pinjol dapat menimbulkan berbagai risiko bagi debitur, seperti didatangi oleh Debt Collector (DC) yang menagih utang ke rumah.

Kategori :