Pahami, Begini Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Rabu 23-08-2023,00:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat uang tunai. 

 

Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit. Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebagian 10% atau 30%. 

 

Bagi yang memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit.

 

Sementara itu, sisa saldo dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

 

Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:

BACA JUGA:Pinjol KTA Kilat OJK Tanpa Jaminan, Bisa Cair Pinjaman hingga Rp15 Juta

 

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.

 

2. Peserta bekerja dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

 

Kategori :