Peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT baik secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara online, kunjungi portal layanan di http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.od.
Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Daftar Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia dan Syarat Klaim
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar ajukan pencairan JHT secara online:
1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan data tersebut.