Pahami, Begini Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Rabu 23-08-2023,00:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT baik secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara online, kunjungi portal layanan di http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.od.

 

Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Daftar Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia dan Syarat Klaim

 

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar ajukan pencairan JHT secara online:

 

1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

2. Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

 

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.

 

4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan data tersebut.

 

Kategori :