Kredit Plus tentunya menyediakan limit pinjaman yang terbatas serta tenor yang telah di tentukan. Setiap nasabah harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang di tawarkan.
2. Suku Bunga
Suku bunga yang di kenakan bagi setiap nasabah adalah 1,99% hingga 2,75% untuk setiap bulannya. Suku bunga ini bersifat flat yang berarti tidak ada perubahan mulai dari angsuran pertama hingga pelunasan.
3. Denda Keterlambatan
Setiap layanan pinjaman tentu ada denda keterlambatan jika nasabah telat melakukan pembayaran. Hal ini kerap menjadi keluhan pengguna kredit jika sampai penagih terus-terusan menghubungi atau bahkan mendatangi tempat tinggal.
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp150 Juta, Ini Syarat Pengajuan Terbaru 2023 dan Besaran Cicilan Tiap Bulan
Untuk menjadi nasabah Kredit Plus cukuplah mudah, pastikan kamu telah memenuhi beberapa syarat seperti di bawah ini.
• Warga negara Indonesia