Seperti Ini Perbedaan Pinjol Iegal dan Ilegal, Wajib Teliti Sebelum Ajukan Pinjaman

Kamis 24-08-2023,00:01 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

 

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

BACA JUGA:Bangkit dan Jaya, 6 Tanggal Lahir Ini akan Kaya Usia 40, Aset Hartanya Sulit Dihabiskan

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

 

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

 

Kategori :