Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

Jumat 25-08-2023,15:29 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketua rt merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. 

 

Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa.   

 

Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan.  

  

Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain. 

BACA JUGA:Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT

  

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena: 

 

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji 

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus 

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat 

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut 

Kategori :