Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

Jumat 25-08-2023,15:29 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

3. Pendidikan minimal SMA 

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam masjid.   

 

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi: 

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat  

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat  

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa  

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif  

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat  

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga  

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

BACA JUGA:20 Doa dan Dzikir Ini Kunci Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan Secara Rutin

  

  

Tim liputan

Kategori :