Padahal belum banyak yang tahu kalau ternyata ketua RT juga menerima penghasilan sesuai peraturan daerah masing-masing.
Bahkan, beberapa daerah di tanah air memberikan bantuan uang operasional (BOP) sampai jutaan rupiah per bulannya.
Berikut Daftar Daerah yang Memberikan BOP
BACA JUGA:Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut
1. Jakarta
Sebelumnya kamu harus tahu kalau penghasilan tersebut bukan dalam bentuk gaji.
Mereka mendapat uang per bulan atau per tahun dengan istilah uang operasional untuk menunjang kegiatan mereka.
Di Jakarta, aturan mengenai uang penyelenggaraan untuk ketua RT tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Uang tersebut sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing, bukan uang lelah insentif, uang kehormatan, uang saku, honor, atau sejenisnya.
Dalam aturan tersebut, gaji RT di Jakarta mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat diterima per tanggal 10 setiap bulannya.