1. Perorangan (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
BACA JUGA:Review KreditCepat 24 Jam Cair Tenor 30 Hari, Resmi OJK?
Keuntungan :
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
2. Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) 3. Maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi (KI)