Dugaan Korupsi Uang Zakat ASN, Bendahara Baznas BS Ditetapkan TSk

Kamis 01-12-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan oknum bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial S sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi uang zakat ASN tahun anggaran 2019 - 2020. Akibat dugaan perkara korupsi ini, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.

Tersangka S diketahui selama menjabat sebagai Bendahara setidaknya sudah mengelola anggaran hingga Rp 10 miliar sejak tahun 2019 - 2020.

\"Ada banyak kegiatan yang diduga dia korupsi, zakat ASN hingga bantuan fiktif lainnya,\" kata Hendri Hanafi Kajari Bengkulu Selatan.

Saksikan Selengkapnya di Laporan Daerah

(Anggi Noverdo)

Tags :
Kategori :

Terkait