RbtvCamkoha - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan oknum bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial S sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi uang zakat ASN tahun anggaran 2019 - 2020. Akibat dugaan perkara korupsi ini, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.
Tersangka S diketahui selama menjabat sebagai Bendahara setidaknya sudah mengelola anggaran hingga Rp 10 miliar sejak tahun 2019 - 2020.
\"Ada banyak kegiatan yang diduga dia korupsi, zakat ASN hingga bantuan fiktif lainnya,\" kata Hendri Hanafi Kajari Bengkulu Selatan.
Saksikan Selengkapnya di Laporan Daerah
(Anggi Noverdo)