Pahami Baik-baik, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa dan Lakukan Hal Tak Terduga

Minggu 27-08-2023,13:33 WIB
Reporter : Tim liputan

Menurut Aidil, menggunakan paylater sebenarnya sah-sah saja. Namun, dia menganjurkan agar utang hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Persentasenya pun tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan. 

Mengambil utang, baik paylater maupun pinjol, kata dia boleh apabila untuk keperluan mendesak. Misalnya, handphone harus diganti karena memori sudah penuh atau tidak menerima pembaruan (update) perangkat lunak (software) lagi. 

“Kalau sudah mengganggu pekerjaan, boleh ambil cicilan (HP). Tapi kalau punya tabungan cukup, lebih baik beli cash (tunai). Yang salah adalah beli karena ada keluaran seri terbaru,” ucapnya. 

 

Paylater Sebenarnya Memudahkan Masyarakat

 

Terpisah, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

"Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan, seperti bank dan pinjol," ungkap Sekar.

Sederhananya, paylater adalah layanan untuk memudahkan masyarakat membeli suatu produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berutang. Masyarakat wajib melunasi utang itu sesuai dengan masa tenor yang ditetapkan.

"Layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja," terang Sekar.

Nantinya, ada bunga atau biaya yang diberikan kepada pengguna paylater. Bunga atau biaya akan bergantung bunga yang diterapkan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan paylater atau e-commerce tersebut.

BACA JUGA:Cicilan Ringan Tenor Panjang, Pinjol Resmi OJK Bisa Dicicil 24 Bulan

“Perhatikan suku bunga atau biaya pada fitur paylater, lakukan pelunasan pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan," jelas Sekar.

Senada, Nailul Huda mengatakan paylater hanya perantara antara lembaga jasa keuangan dengan masyarakat. Artinya, dana yang disalurkan untuk membeli barang atau jasa masyarakat bukan berasal dari dompet paylater, melainkan lembaga jasa keuangan.

Sebagai gambaran, A mau membeli meja makan seharga Rp4 juta di e-commerce dengan layanan paylater. Nantinya, A bisa langsung mendapatkan meja makan tanpa harus membayar di awal.

E-commerce itu akan membayarkan meja makan terlebih dahulu ke penjual, sehingga penjual bisa langsung mengirimkan meja makan ke pembeli. Namun, pembeli akan diberikan waktu sesuai kesepakatan untuk melunasi utangnya.

Kategori :