Pahami Baik-baik, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa dan Lakukan Hal Tak Terduga

Minggu 27-08-2023,13:33 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Paylater: perusahaan penyedia layanan pembayaran ditunda (paylater) adalah lembaga pembiayaan, seperti bank dan multifinance multifinance yang umumnya bekerja sama dengan perusahaan marketplace.

Pinjol: lembaga pembiayaan bukan perbankan. Akses pinjaman dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi dan tidak harus via e-commerce. 

 

4. Proses Penyaluran Dana

 

Paylater: banyak pihak yang dilibatkan, meliputi peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan penjual atau merchant.

 

Pinjol: hanya dua pihak yang terlibat, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit dengan mendaftar melalui aplikasi. Setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam dan dapat dicairkan. 

 

Tren Paylater dan Pinjol Semakin Meningkat

 

Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid tidak menungkiri pertumbuhan penggunaan metode pembayaran paylater. Meskipun terdapat perbedaan paylater dan pinjol, tetapi keduanya sama-sama bentuk kredit. “Ini model baru dari utang. Tapi tidak ada bedanya dengan cicilan, utang konsumtif, dan utang kredit. Karena utang, ya harus dibayar”, katanya.

BACA JUGA:Dikasih Saldo DANA Rp2 Juta, Ternyata Caranya Segampang Ini

Sebagaimana riset Kredivo dan Katadata Insight Center, konsumen paylater untuk belanja online terus meningkat dari tahun ke tahun. Persentasenya menyentuh 6,6 persen pada 2021, menjadi 10,2 persen pada 2022, dan berada di 16,2 persen sepanjang 2023. 

Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan pada Maret 2023 dan dirilis pada 14 Juni 2023, persentase pengguna melonjak signifikan. Awalnya sebesar 28,2 persen pada 2022 dan berubah menjadi 45,9 persen pada 2023. Jumlah responden yang berpartisipasi sebanyak 9.239 orang dari seluruh wilayah Indonesia. 

Kategori :