Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan

Minggu 27-08-2023,20:21 WIB
Reporter : Tim

Tukin PNS DJP ditentukan oleh Perpres Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

 

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

 

Golongan I:

 

• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II:

 

• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Kategori :