Tukin PNS DJP ditentukan oleh Perpres Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000