CATAT! Tunggakan Pinjol Bakal Masuk dalam BI Checking, Ini Kata OJK

Minggu 27-08-2023,21:49 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang memuat informasi kredit nasabah dan saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

 

Di dalam BI Checking, terdapat catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit, identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

 

BACA JUGA:Skor Kredit di BI Cheking Jelek Terancam Susah dapat Pekerjaan, Ini Cara Memperbaikinya

 

Nantinya, BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan kelayakan kredit. 

 

Sejak 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia, kini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Cakupan SLIK kini semakin luas yakni melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). 

 

BACA JUGA:Panduan 11 Langkah Mudah Mengatahui Riwayat Kreditmu di BI Checking Secara Mandiri

 

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis. 

Kategori :