
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Adapun tujuan dari SLIK OJK ini, yaitu:
• Sarana pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
• SLIK digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi
Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
• Memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman.
• Meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
BACA JUGA:Sebelum Ajukan Kredit dan Pinjaman, Begini Cara Cek Skor Utang di BI Checking