NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting. BI Checking atau sekarang SLIK OJK menjadi syarat penting bagi konsumen yang ingin mencicil rumah atau kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Tunggu Apa Lagi, Segera Ambil Saldo OVO Gratis Rp350 Ribu di Website Berikut
Makanya sebelum pengajuan, lebih baik cek dulu. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah. Bila BI Checking baik, bisa jadi pengajuan cicilan akan lebih mudah.
Ini langkah-langkah BI checking online dirilis dari laman resmi OJK.
1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id/
2. Pada halaman utama, klik menu " Pendaftaran"
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Lalu, klik "Selanjutnya".
BACA JUGA:Kecelakaan Kapal di Perairan Lais, 9 Nelayan Hilang Kontak saat Mencari Ikan
5. Isi seluruh data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
BACA JUGA:Saat Gus Baha Meneteskan Air Mata Menjelaskan Tanda Hari Kiamat