DC wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.
Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh DC tersebut.
BACA JUGA:Bunga Rendah di Bawah 2 Persen, Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK 2023
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
DC dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
5. Dilarang meneror