Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 :
1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Berikut cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2023 pakai NISN dan KTP melalui link pip.kemdikbud.go.id :
BACA JUGA:Selamat, Pemilik NIK KTP Ini Dapat Rp 1.000.000, Masuk Daftar 9 Juta Penerima PIP Kemdikbud 2023
Cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2023 :