Belum Punya Sertifikat Halal? Begini Cara dan Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal

Rabu 30-08-2023,14:02 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

- Surat Permohonan.

- Formulir Pendaftaran.

- Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal.

- Daftar nama produk usaha.

- Daftar produk dan bahan yang Digunakan.

- Manual SJPH.

- Izin edar atau SLHS (jika ada). 

BACA JUGA:Satu Lahan Memiliki 2 Sertifikat Sama-sama Dikeluarkan BPN, Mana yang Sah?

 

Cara Mengajukan Sertifikat Halal

Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:

- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko.

- Selanjutnya buat akun melalui ptsp.halal.go.id (SIHALAL).

- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.

- BPJPH akan memeriksa dan kelengkapan data serta memverifikasi kesesuaian data permohonan sertifikat halal.

Kategori :