- Surat Permohonan.
- Formulir Pendaftaran.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal.
- Daftar nama produk usaha.
- Daftar produk dan bahan yang Digunakan.
- Manual SJPH.
- Izin edar atau SLHS (jika ada).
BACA JUGA:Satu Lahan Memiliki 2 Sertifikat Sama-sama Dikeluarkan BPN, Mana yang Sah?
Cara Mengajukan Sertifikat Halal
Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko.
- Selanjutnya buat akun melalui ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
- BPJPH akan memeriksa dan kelengkapan data serta memverifikasi kesesuaian data permohonan sertifikat halal.