Belum Punya Sertifikat Halal? Begini Cara dan Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal

Rabu 30-08-2023,14:02 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

- Jika dokumen sudah lengkap, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHALAL.

- Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL.

- BPJPH kembali memverifikasi data pembayaran dan menerbitkan STTD atau surat tanda terima dokumen di SIHALAL.

BACA JUGA:4 Golongan Manusia Ini Tidak akan Bertemu Nabi Muhammad saat Kiamat, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

- Kemudian LPH akan melakukan proses pemeriksaan atau audit dan menggugah laporan pemeriksaan di SIHALAL.

- Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.

- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

- Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.

 

Pengajuan sertifikat halal melalui layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan tarif. Adapun berikut rincian biaya mengajukan sertifikat halal 2023 untuk usaha.

BACA JUGA:Karena Doa Singkat Ini, Kata Syekh Ali Jaber Ribuan Malaikat Rebutan Mencatat Amal Kita 

 

Biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000

- Usaha Menengah: Rp 5.000.000

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

Kategori :