NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun semakin meradang.
Dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta dilakukan pemblokiran terhadap 96 rekening bank.
Rekening tersebut milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta rekening lain yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Tidak hanya meminta pemblokiran rekening bank, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan BPN untuk melakukan penyitaan aset tanah milik Panji Gumilang dan keluarga.
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Lukisan Mona Lisa Terkenal dan Berharga Puluhan Triliun
Sampai sekarang Panji Gumilang masih berstatus sebagai terlapor. Meski demikian penyidik telah menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Panji Gumilang bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).