Awas Hoak, Beredar Video Dengan Narasi Penemuan Tengkorak di Ponpes Al Zaytun

Jumat 01-09-2023,15:44 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

keterangan pihak Ponpes Al Zaytun, ruang bawah tanah itu nantinya akan digunakan untuk tempat wudhu dan area parkir. 

 

Sementara itu, saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sedang menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Daftar Lukisan Paling Mahal di Dunia, Lebih Mahal Dibanding Pesawat Presiden Amerika

 

Dalam pengusutan ini, penyidik meminta dilakukan pemblokiran terhadap 96 rekening bank.

 

Rekening tersebut milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta rekening lain yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

 

“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

 

Tidak hanya meminta pemblokiran rekening bank, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan BPN untuk melakukan penyitaan aset tanah milik Panji Gumilang dan keluarga.

BACA JUGA:Dua Kali Nyeberang Jalan, Pelajar SD Tertabrak Minibus dan Meninggal Dunia

 

Panji Gumilang bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kategori :