"Dibolehkan cincin itu mempunyai mata atau juga tidak punya mata. Dan matanya itu adanya di bagian dalam telapak tangan atau di luar telapak tangan (bagian luar cincin). Akan tetapi posisi mata cincin di bagian dalam itu lebih baik karena begitulah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih". (al-Majmu’ 4/463).
Tim liputan