3. Mencatut nama perusahaan pinjol legal
Beberapa oknum bahkan tidak segan-segan menggunakan nama perusahaan pinjaman online yang terdaftar OJK dalam menawarkan produknya.
Mereka bahkan menyertakan logo perusahaan dan OJK sebagai pengawas agar dianggap valid oleh targetnya.
Biasanya memang terdapat pembeda yang bisa terlihat jelas misalnya logo yang tidak simetris, jenis huruf yang berbeda, warna logo yang tidak sama dan lain sebagainya.
4. Tidak membutuhkan syarat dasar
Sudah umum diketahui kalau pengguna pinjaman online harus mendaftar melalui aplikasi terlebih dahulu dengan menambahkan biodata seperti nama, tempat domisili, tanggal lahir dan sebagainya.
Pada tahap verifikasi, kamu juga diharuskan mengunggah foto KTP dan berfoto selfie dengan KTP tersebut untuk menerangkan bahwa data diri yang kamu isikan benar adanya.
Namun, untuk beberapa modus penipuan, beberapa oknum langsung menyediakan dana secara cuma-cuma tanpa mengharuskan kamu melakukan syarat dasar diatas.