Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat

Senin 04-09-2023,20:30 WIB
Reporter : Tim

Selanjutnya, apabila kamu terlanjur menjadi korban, kamu bisa melakukan beberapa hal di bawah ini. 

 

1. Melapor ke Kepolisian jika Menemukan Kasus Penipuan Pinjaman Online 

 

Sebagai langkah pertama, kamu perlu melaporkan kasus penipuan ini langsung ke kepolisian. Kamu bisa melapor melalui laman resmi kepolisian di patrolisiber.id atau mengirimkan e-mail ke info@cyber.polri.go.id. 

 

Administrasi pemerintahan menyarankan para korban penipuan pinjaman online untuk tidak takut melawan para penipu dan tidak membayar utang kepada mereka. Berhati-hatilah pada berbagai tindakan penipuan, seperti ancaman perluasan data pribadi, kata-kata kasar dan pelecehan seksual. 

 

2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi

 

Supaya bisa dilakukan pemblokiran, kamu perlu melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi ini bertugas untuk melakukan tindakan hukum pada para pelanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu laporan kamu bisa langsung ditindak lanjuti oleh para pihak berwenang. 

 

3. Melapor ke Kominfo jika Menemukan Kasus Penipuan Pinjaman Online

 

Terakhir, kamu bisa melapor ke Kominfo soal nomor HP, pesan serta foto dari pihak pinjaman online ilegal. Kamu bisa melapor ke Kominfo melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id, melalui WhatsApp di nomor 08119224545 atau melalui website aduankonten.id. Nantinya informasi yang kamu berikan bisa langsung ditindaklanjuti oleh Kominfo, seperti untuk pemblokiran. 

 

Kategori :