Jika berada di posisi tersebut, jangan ikuti tuntutan pinjol ilegal. Kumpulkan semua bukti dan bisa kamu laporkan ke OJK, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
2. Hapus & blokir
Jika kamu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dan tiba-tiba ditagih, OJK menyarankan untuk segera menghapus kontak dan blokir kontak tersebut.
3. Laporkan
Ada tiga metode pengaduan yang bisa kamu lakukan, yaitu:
• Laporkan ke polisi melalui https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.id
• Laporkan ke OJK di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen konsumen@ojk.go.id
• Laporkan ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp di nomor 08119224545