Data di Pinjol Rawan Disalahgunakan, Ini Penyebab dan Cara Mengantisipasinya

Senin 04-09-2023,21:18 WIB
Reporter : Tim

 

Jika berada di posisi tersebut, jangan ikuti tuntutan pinjol ilegal. Kumpulkan semua bukti dan bisa kamu laporkan ke OJK, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.

 

2. Hapus & blokir

 

Jika kamu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dan tiba-tiba ditagih, OJK menyarankan untuk segera menghapus kontak dan blokir kontak tersebut.

 

3. Laporkan

 

Ada tiga metode pengaduan yang bisa kamu lakukan, yaitu:

 

• Laporkan ke polisi melalui https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.id

 

• Laporkan ke OJK di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen konsumen@ojk.go.id 

 

• Laporkan ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp di nomor 08119224545

Kategori :