RbtvCamkoha - Lima satuan kerja di lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu yakni Kantor BPN Provinsi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, DKP Provinsi, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi serta Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu melakukan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah Hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Bengkulu.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negara yang dihadiri Kajati Bengkulu Heri Jerman ini dilaksanakan serentak di aula Intel Rabu pagi (14/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan pelaksanalan perjanjian ini merupakan tugas pokok dan fungsi dibagian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sehingga apabila sewaktu-waktu dalam menjalankan tugasnya ada permasalahan hukum, maka Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap memberikan pendampingan.
"Tentunya ini bukan hanya lima satuan kerja saja, namun berikutnya akan ada satuan kerja lainnya," ungkap Kajati Bengkulu, Heri Jerman.