Kantor Pertanahan Seluma Terbitkan Sertifikat Elektronik Untuk 500 Bidang Tanah
--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma gelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Rangka Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2024.
Sidang ini di buka secara langsung oleh Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mewakili Bupati Seluma Erwin Octavian, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seluma Tahun 2024 di Aula rapat Kantor Bupati, pada Kamis siang (12/12/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Hadianto mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam penguasaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah.
Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan menengah terhadap sumber daya tahan.
BACA JUGA:Truk Tabrak Pembatas Jalan dan Patah As di Bawah JPO Kepahiang, Apakah Ada Korban?
"Dengan ditetapkannya objek dan subjek redistribusi tanah pada hari ini, maka kita telah melangkah satu langkah lebih dekat menuju terwujudnya keadilan sosial di bidang Agraria", terang Hadianto.
Lanjutnya, Hadianto berharap, program redistribusi tanah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial.
BACA JUGA:Truk Masuk Jurang dan Nyaris ke Laut di Proyek Abrasi, Sopirnya Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Mursidno menjelaskan penetapan lokasi kegiatan redistribusi Tanah di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 ini, meliput 7 desa, 4 kecamatan dengan target sebanyak 500 bidang tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: